Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-12-2015 — Upload : 22-12-2015
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 36/Pid/2015/PT.TTE
Tanggal 15 Desember 2015 — Efandri Nusa alias Epan
7722
  • Menyatakan tardakwa EFANDRI NUSA alias EPAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana pada dakwaan Primair tersebut;2. Membebaskan Terdakwa EFANDRI NUSA Alias EPAN dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa EFANDRI NUSA Alias EPAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;4.
    Efandri Nusa alias Epan
    NUSA Alias.
    SURAHMAN MALUANGA (Dokter pada RSUDOBI).Perbuatan terdakwa EFANDRI NUSA Alias. EPAN sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP.SUBSIDIAIR :Bahwa ia terdakwa EFANDRI NUSA Alias.
    SURAHMAN MALUANGA (Dokter padaRSUD OBI).Perbuatan terdakwa EFANDRI NUSA Alias.
    Menyatakan terdakwa Efandri Nusa alias Epan tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakandalam dakwaan Primair,2. Membebaskan terdakwa Efandri Nusa alias Epan dari dakwaan Primairtersebut;3. Menyatakan Terdakwa Efandri Nusa alias Epan tersebut diatas terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan,4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) bulan;5.
    Menyatakan tardakwa EFANDRI NUSA alias EPAN tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimanapada dakwaan Primair tersebut;2. Membebaskan Terdakwa EFANDRI NUSA Alias EPAN daridakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa EFANDRI NUSA Alias EPAN tersebutdiatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Penganiayaan ;4.
Putus : 11-02-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 140 K/PID/2016
Tanggal 11 Februari 2016 — EFANDRI NUSA alias EPAN
4211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • EFANDRI NUSA alias EPAN
    PUTUSANNomor 140 K/PID/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : EFANDRI NUSA alias EPAN ;Tempat lahir : Galala ;Umur/Tanggal lahir : 22 tahun/13 Mei 1993;Jenis kelamin > Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Desa Galala, Kecamatan Obi Utara,Kabupaten Halmahera Selatan;Agama : Kristen Protestan ;Pekerjaan : Tani;Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara
    SurahmanMaluanga (dokter pada RSUD OBI)).Perbuatan Terdakwa EFANDRI NUSA alias EPAN sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.SUBSIDIAIRBahwa ia Terdakwa EFANDRI NUSA alias EPAN pada hari Senin tanggal20 Juli 2015 sekitar jam 01.00 WIT atau setidaktidaknya pada suatu waktutertentu dalam bulan Juli 2015, atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentudalam tahun 2015 bertempat di keramaian pesta di Desa Galala, KecamatanObi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan atau setidaktidaknya
    SurahmanMaluanga (dokter pada RSUD OBI)).Perbuatan Terdakwa EFANDRI NUSA alias EPAN sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.Mahkamah Agung tersebut;Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriLabuha tanggal 28 Oktober 2015 sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa EFANDRI NUSA alias EPAN bersalah melakukantindak pidana Penganiayaan mengakibatkan luka berat sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP sebagaimanadalam surat dakwaan primair
    No. 140 K/Pid/2016Membebaskan Terdakwa EFANDRI NUSA alias EPAN dari dakwaan Primairtersebut;Menyatakan Terdakwa EFANDRI NUSA alias EPAN tersebut di atas terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;7.
    Menyatakan tardakwa EFANDRI NUSA alias EPAN tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaanyang mengakibatkan luka berat sebagaimana pada dakwaan Primairtersebut;2. Membebaskan Terdakwa EFANDRI NUSA Alias EPAN dari dakwaanPrimair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa EFANDRI NUSA Alias EPAN tersebut di atastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penganiayaan ;4.